SKCK Online 2018, Mengurus SKCK Lebih Mudah.

Berdasarkan informasi pendaftaran cpns yang resmi diumumkan oleh pemerintah hari ini (19 September 2018), banyak sekali job seeker yang menyerbu polres untuk mengurus pembuatan SKCK. Tidak terkecuali saya dan teman saya, kemarin kami mengurusnya di Polres Sidoarjo. Di zaman yang serba modern ini untunglah pembuatan skck tidak serumit dulu yang harus membawa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan. Saat ini semua proses bisa diringkas dan lebih mudah dengan pendaftaran online.
Sebelumnya saya juga sempat mengurus SKCK untuk melemar pekerjaan melalui Polsek. Namun SKCK untuk pendaftaran cpns hanya bisa diurus di Polres. Alurnya sama, kita harus mendaftar lebih dulu melalui situs resmi skckonline.polrestasidoarjo.com . Untuk kalian yang belum pernah membuat SKCK, silahkan pilih daftar baru terlebih dahulu. Setelah terdaftar, kalian bisa log in, kemudian pilih pengajuan/perpanjangan dan registrasi dengan mengisi formulir informasi pribadi. Setelah itu kalian akan mendapat kode pengajuan yang harus di cetak atau cukup di screenshot untuk nanti ditunjukkan kepada petugas.

kode pengajuan ditunjukkan kepada petugas
Saya tiba di Polres Sidoarjo pukul 11 siang. Saya segera menuju ke loket pembuatan SKCK yang saat itu sangat ramai. Sampai disana saya lumayan bingung karna banyak orang yang bergerombol di depan meja petugas. Untuk bertanya kepada petugas pun cukup sulit karna mereka sedang sibuk melayani. Untungnya seseorang yang ikut mengantri memberitahu kami untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank BRI yang lokasinya masih di dalam area Polres. Setibanya di bank, petugas memberitahu untuk mengisi resi pembayaran terlebih dulu dan menyertakan dokumen persyaratan pembuatan SKCK. Setelah membayar, kami kembali ke loket SKCK dan mengantri untuk di panggil. Saat di panggil, petugas akan mengkonfirmasi keperluan pembuatan skck. Bagi yang sudah pernah melakukan sidik jari, proses akan lebih cepat karna akan langsung mendapatkan nomor antrian untuk mencetak skck. Karna saya dan teman saya belum pernah melakukan perekaman sidik jari, maka kami pun menunggu lagi untuk dipanggil melakukan rekaman sidik jari. Kami pun harus ekstra bersabar karna antrian sempat di jeda untuk istirahat. Saya sangat mengapresiasi petugas karna waktu istirahat dipersingkat demi melayani kami. 

antrian rekaman sidik jari

      Setelah menunggu sekitar 3 jam, nama kami pun akhirnya di panggil untuk melakukan perekaman sidik jari. Setelah itu kami hanya menunggu 10 menit untuk menunggu skck di cetak. Bagi yang memerlukan legalisir, batas maksimal lima lembar.


NB:
Saat petugas meminta kalian mengecek skck yang akan di cetak, cek dulu dengan teliti untuk menghindari kesalahan.
Dokumen yang harus disiapkan:
1.      Fotocopy KTP
2.      Fotocopy KK
3.      Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir
4.      Pas Photo 4x6 latar belakang merah (3 Lembar)
5.      Biaya pembuatan SKCK Rp 30.000


Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Saya sangat setuju sekali krn pengurusan SKCK begitu di per mudah bravo bpk polisi

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer