SKCK Online 2018, Mengurus SKCK Lebih Mudah.
Berdasarkan
informasi pendaftaran cpns yang resmi diumumkan oleh pemerintah hari ini (19
September 2018), banyak sekali job seeker yang menyerbu polres untuk mengurus
pembuatan SKCK. Tidak terkecuali saya dan teman saya, kemarin kami mengurusnya
di Polres Sidoarjo. Di zaman yang serba modern ini untunglah pembuatan skck
tidak serumit dulu yang harus membawa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan. Saat
ini semua proses bisa diringkas dan lebih mudah dengan pendaftaran online.
Sebelumnya
saya juga sempat mengurus SKCK untuk melemar pekerjaan melalui Polsek. Namun SKCK untuk pendaftaran cpns hanya bisa diurus di Polres. Alurnya sama, kita harus
mendaftar lebih dulu melalui situs resmi skckonline.polrestasidoarjo.com . Untuk kalian yang belum pernah membuat SKCK, silahkan pilih daftar baru
terlebih dahulu. Setelah terdaftar, kalian bisa log in, kemudian pilih
pengajuan/perpanjangan dan registrasi dengan mengisi formulir informasi
pribadi. Setelah itu kalian akan mendapat kode pengajuan yang harus di cetak atau cukup di screenshot untuk nanti ditunjukkan kepada petugas.
kode pengajuan ditunjukkan kepada petugas |
Saya
tiba di Polres Sidoarjo pukul 11 siang. Saya segera menuju ke loket pembuatan
SKCK yang saat itu sangat ramai. Sampai disana saya lumayan bingung karna
banyak orang yang bergerombol di depan meja petugas. Untuk bertanya kepada
petugas pun cukup sulit karna mereka sedang sibuk melayani. Untungnya seseorang
yang ikut mengantri memberitahu kami untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu
di Bank BRI yang lokasinya masih di dalam area Polres. Setibanya di bank,
petugas memberitahu untuk mengisi resi pembayaran terlebih dulu dan menyertakan
dokumen persyaratan pembuatan SKCK. Setelah membayar, kami kembali ke loket
SKCK dan mengantri untuk di panggil. Saat di panggil, petugas akan
mengkonfirmasi keperluan pembuatan skck. Bagi yang sudah pernah melakukan sidik
jari, proses akan lebih cepat karna akan langsung mendapatkan nomor antrian
untuk mencetak skck. Karna saya dan teman saya belum pernah melakukan perekaman
sidik jari, maka kami pun menunggu lagi untuk dipanggil melakukan rekaman sidik
jari. Kami pun harus ekstra bersabar karna antrian sempat di jeda untuk
istirahat. Saya sangat mengapresiasi petugas karna waktu istirahat dipersingkat
demi melayani kami.
Setelah menunggu sekitar 3 jam, nama kami pun akhirnya di panggil untuk melakukan perekaman sidik jari. Setelah itu kami hanya menunggu 10 menit untuk menunggu skck di cetak. Bagi yang memerlukan legalisir, batas maksimal lima lembar.
antrian rekaman sidik jari |
Setelah menunggu sekitar 3 jam, nama kami pun akhirnya di panggil untuk melakukan perekaman sidik jari. Setelah itu kami hanya menunggu 10 menit untuk menunggu skck di cetak. Bagi yang memerlukan legalisir, batas maksimal lima lembar.
NB:
Saat
petugas meminta kalian mengecek skck yang akan di cetak, cek dulu dengan teliti
untuk menghindari kesalahan.
Dokumen
yang harus disiapkan:
1. Fotocopy
KTP
2. Fotocopy
KK
3. Fotocopy
Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir
4. Pas
Photo 4x6 latar belakang merah (3 Lembar)
5. Biaya
pembuatan SKCK Rp 30.000
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusSaya sangat setuju sekali krn pengurusan SKCK begitu di per mudah bravo bpk polisi
BalasHapus